Versi Android


Breaking News

kurikulum

Rabu, 28 Oktober 2015

MEKANISME AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH

1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Sekolah
Penerimaan dan pengeluaran keuangan sekolah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara rutin sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari orang tua siswa dan masyarakat dilakukan secara rinci dan transparan sesuai dengan sumber dananya. Pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari usaha mandiri sekolah dilakukan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Pertanggungjawaban anggaran rutin dan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan Bendaharawan mengirimkan Surat Pertanggungjawaban(SPJ) kepada Walikota/ Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
b. Apabila tanggal 10 bulan berikutnya SPJ belum diterima oleh Bagian KeuanganSekretariat Daerah maka tanggal 11 dikirimkan Surat Peringatan I.
c. Apabila sampai dengan tanggal 20 bulan berikutnya SPJ juga belum dikirimkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, maka dibuatkan Surat Peringatan II.
d. Kelengkapan Lampiran SPJ:
1. Surat pengantar
2. Sobekan BKU lembar 2 dan 3
3. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran per pasal/komponen
4. Daftar Penerimaan dan Pengeluaran UUDP
5. Laporan Keadaan Kas Rutin/ Pembangunan (LKKR/LKKP) Tabel I dan II
6. Register penutupan Kas setiap 3 bulan sekali.
7. Fotokopi SPMU Beban Tetap dan Beban Sementara
8. Fotokopi Rekening Koran dari bank yang ditunjuk.
9. Daftar Perincian Penerimaan dan Pengeluaran Pajak(Bend.15)
10.Bukti Setor PPN/PPh 21,22,23 (fotokopi SSP)
11.Daftar Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Pajak
12.Bukti Pengeluaran /kuitansi asli dan lembar II beserta dengan bukti pendukung lainnya, disusun per digit/ komponen.
2. Bukti Pendukung/ Lampiran SPJ
a. Biaya perjalanan dinas dilampiri
- Kuitansi/ bukti pengeluaran uang
- Surat Perintah Tugas(SPT)
- Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) lembar I dan II
b. Penunjukan langsung barang dan jasa
- Sampai dengan Rp 1.000.000,- dilampiri kuitansi dan faktur pajak
- pembelian diatas Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Pesanan, Kuitansi, faktur pajak, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan.
- Diatas Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- dilampiri: Surat penawaran, Surat Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan, Surat Perintah Kerja(SPK), Berita acara Pemeriksaan Barang, kuitansi, faktur/nota, berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan. Pemimpin proyek/ Atasan Langsung Bendaharawan diwajibkan menyusun/ melampirkan OE/ HPS sebagai acuan melakukan negosiasi baik harga maupun kualitas barang/ jasa yang dibutuhkan.


Sumber :
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini

Designed By