Versi Android


Breaking News

kurikulum

Rabu, 04 November 2015

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH / MADRASAH



Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi. Rincian Standar Kepala Sekolah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.

KUALIFIKASI
Terdiri dari Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah:

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat  (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanakkanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
 

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah:

a. Kualifikasi khusus Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA):
1)   Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)   Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)   Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

 
b. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD


c. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs):
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan 
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


d. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA):
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


e. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) :
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


f. Kualifikasi khusus Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah PertamaLuar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB):
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/ SMPLB /SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini

Designed By