Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi. Rincian Standar Kepala Sekolah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Informasi Tentang Administrasi, Modul, Materi Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah
Versi Android
Breaking News
Tampilkan postingan dengan label permendiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendiknas. Tampilkan semua postingan
Rabu, 04 November 2015
Rabu, 28 Oktober 2015
Pemahaman Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan Sarana dan Prasarana Sekolah
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh daerah kabupaten/kota.Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan prasarana.
Selasa, 27 Oktober 2015
Kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah
Kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai kompetensi tertentu yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah telah menetapkan lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai kepala sekolah/madrasah yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan dan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)