Kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai kompetensi tertentu yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah telah menetapkan lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai kepala sekolah/madrasah yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan dan sosial.
Informasi Tentang Administrasi, Modul, Materi Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah
Versi Android
Breaking News
Tampilkan postingan dengan label kompetensi sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kompetensi sosial. Tampilkan semua postingan
Selasa, 27 Oktober 2015
Kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah
Kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai kompetensi tertentu yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah telah menetapkan lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai kepala sekolah/madrasah yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan dan sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)