Versi Android


Breaking News

kurikulum

Senin, 02 November 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS




Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1.      Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2.      Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3.      Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

4.      Membuat dan menyusun program semua kebutuhansekolah
5.      Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6.      Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7.      Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8.      8. Menyusun   program  kegiatan   bakti   sosial,   karya  wisata,   dan   pameran   hasil   pendidikan   (gebyar pendidikan)
9.      Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

10.  Menyusun laporan secara berkala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini

Designed By