a. Rutin
Anggaran rutin digunakan untuk:
1). gaji dan tunjangan
2). tunjangan beras
3). uang lembur
4) keperluan sehari-hari perkantoran
5) inventaris kantor
6) langganan daya dan jasa
7) pemeliharaan gedung kantor
8) lain-lain yang berupa pengadaan kertas
9) lain-lain yang berupa pemeliharaan/ perbaikan ruang kelas/gedung sekolah
b. Dana BOS
Dana BOS, Melalui program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Pengelolaan dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut;
5. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
c Dana Masyarakat (Komite Sekolah, donatur, sposor)
Dana masyarakat dapat dipergunakan untuk:
1. menunjang kegiatan rutin
2. pembangunan gedung atau ruang kelas
3. pembelian peralatan.
Apabila dirinci anggaran sekolah tersebut digunakan untuk:
1. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2. Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3. Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
4. Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
5. Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6. Pengembangan perpustakaan.
7. Pembangunan sarana isik sekolah.
8. Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9. Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10.Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
Pengeluaran anggaran tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan jenis mata anggaran keluaran (MAK) sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai
Belanja Gaji Pegawai
Belanja Honorarium Pegawai
2. Belanja Barang
Keperluan Sehari-Hari Perkantoran
Belanja Barang ATK
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Gedung Kantor
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Biaya Perjalanan Dinas
3. Belanja Modal
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
4. Belanja Sosial
Belanja bantuan sosial, berupa Penyediaan Beasiswa dan peningkatan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah, perlu pengelolaan sumber daya terpadu antara sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta dana. Ketiganya saling terkait satu sama lain. Dalam hal ini kepala sekolah dituntut untuk mengatur keuangan sekolah dengan tidak sebaik-baiknya sehingga ada kegiatan yang semestinya mendapat prioritas pendanaan tapi tidak memperoleh anggaran.
Selanjutnya Bendaharawan sekolah dalam mengelola keuangan hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut ini :
1. Hemat dan sesuai dengan kebutuhan
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana
3. Tidak diperkenankan untuk kebutuhan yang tidak menunjang proses belajar mengajar, seperti ucapan selamat, hadiah, pesta.
Sumber dana sekolah selanjutnya di alokasikan sesuai dengan program dan kegiatan sekolah. Untuk memudahkan dalam manajemen keuangan sekolah, sehingga perlu disusun RKS dan RKAS, seperti contoh di bawah ini.
Contoh: Format RKS
Sumber :
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini