Versi Android


Breaking News

kurikulum

Rabu, 28 Oktober 2015

Penyusunan Rencana Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Sesuai Standar Pelayanan Minimal


Rancangan program pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar pelayanan minimal menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Pengadaan adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang bagi keperluan pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam pengadaan barang sebenarnya tidak terlepas dari perencanaan pengadaan yang telah dibuat sebelumnya baik mengenai jumlah maupun jenisnya.
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan dengan cara menghadirkan atau dari tidak ada menjadi ada sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan hasil perencanaan.
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang secara teratur dan menurut ketentuan yang berlaku. Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi adalah:
1. Mencatat semua barang inventaris di dalam buku induk inventaris dan buku pembantu, buku golongan inventaris.
2. Memberi koding pada barang-barang yang diinventarisasikan.
3. Barang-barang inventaris sekolah harus diberi tanda dengan menggunakan kode-kode barang sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam Manual Administrasi barang.

Inventarisasi dilakukan untuk penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif. Pelaksanaan inventarisasi adalah:
1. Pencatatan di dalam buku induk inventaris dan di buku golongan inventaris.
2. Memberikan koding.
3. Membuat laporan triwulan tentang mutasi barang.
4. Membuat daftar isisan inventaris.
5. Membuat daftar rekapitulasi tahunan.
Pemeliharaan merupakan kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan siap pakai. Maka barang-barang tersebut perlu dirawat secara baik dan terus menerus untuk menghindarkan adanya unsur-unsur pengganggu/perusaknya. Dengan demikian kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik dan berfungsi baik pula disebut pemeliharaan atau perawatan. Pemeliharaan adalah kegiatan pengurusan dan pengaturan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliaharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus untuk mengusahakan agar barang tersebut dalam keadaan baik. Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penempatan diantaranya adalah;
1) Mudah dijangkau, 
2) Jauh dari keramaian, 
3) Jauh dari tempat berbahaya, 
4) Lingkungan yang aman dan kondusif.

Penataan sarana dan prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi:
1. Penataan barang bergerak
Yang dimaksud dengan barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari penempatan sebelumnya, misalnya kursi, meja, dan lain-lain.
2. Penataan barang tidak bergerak
Barang tidak bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, gedung, halaman, lapangan, dan lain-lain. Dalam hal ini sebelum dibangun, terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang matang agar tidak terjadi perbaikan yang menimbulkan pemborosan.
3. Penataan barang habis pakai
Barang habis pakai adalah barang yang tidak tahan lama, cepat susut, dan habis setelah digunakan atau dipakai, contoh kertas, karbon, kapur, spidol, dan lain-lain.
4. Penataan barang barang tidak habis pakai
Yaitu dengan cara mengatur barang yang ada dengan memberikan nomor dan kode pada barang tersebut sesuai dengan sandi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar petugas dan pemakai lebih mudah memakai dan mengawasi pemakaiannya.
Setelah pengadaan barang, kegiatan selanjutnya adalah menampung barang demi kemanan. Kegiatan penyimpanan meliputi:
1. Penerimaan barang
2. Penyimpanan barang
3. Pengeluaran barang
Penyimpanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menampung hasil pengadaan dan umumnya barang tersebut adalah milik negara pada wadah/tempat yang telah disediakan. Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan menyimpan suatu barang baik berupa perabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan baru ataupun sudah rusak yang dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang ditunjuk atau ditugaskan pada lembaga pendidikan


Sumber bacaan
1. Ref A2. Bahan Tambahan Administrasi Sarana dan Prasarana
2. Ref A3 Sumber Pembelajaran Sarana dan Prasarana hal 1 s/d hal 6



Sumber :
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini

Designed By