Manajemen Peningkatan dan Penjaminan Mutu Kinerja Sekolah dalam Pemenuhan Standar
Nasional
Pendidikan
A.
Konsep
Peningkatan Kompetensi Manajerial:
Kepala sekolah memiliki peran strategis
dalam menentukan keberhasilan sekolah. Kapasitas dan kapabelitasnya menentukan
perwujudan keunggulan sekolah karena kepala sekolah sebagai aktor utama dalam
pengambilan keputusan.
Pemantauan terhadap impelentasi pengelolaan lebih
menekankan bagaimana kepala sekolah
mengembangkan program, merealisasikan, dan
mengevaluasi ketercapaian target.
Supervisi manajerial merupakan salah
satu penjaminan kompetensi manajerial dan kewirausahaan tim pengembang sekolah dalam rangka
meningkatkan efektivitas perencanaan, realisasi kegiatan, dan
perbaikan proses berberkelanjutan untuk mencapai
target terunggul. Pelaksanaan supervisi manajerial berfungsi untuk memastikan
bahwa mengelola perubahan dan penguatan budaya mutu sekolah berproses
sebagaimana yang sekolah harapkan.
B.
Kegiatan
Pemantauan perencanaan perubahan, pengembangan budaya sekolah, peningkatan efektivitas kepemimpinan
pembelajaran, serta pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen
berbasis sekolah dengan menitik beratkan pada pemantauan kegiatan berikut;
1.
Menganalisis konteks untuk menentukan relevansi mutu lulusan dengan
konteks perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan kepatuhan
menjalankan perintah agama dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
2.
Menentukan kompetensi lulusan tingkat
satuan pendidikan sebagai arah pengembangan keunggulan mutu satuan pendidikan
yang relevan dengan kebutuhan berdasarkan analisis konteks.
3.
Mengembangkan manajemen perubahan,
kepemimpinan pembelajaran, dan pengembangan kultur sekolah dalam mendukung
terbentuknya lingkungan sekolah yang kondusif untuk menunjang terwujudnya
pengelolaan kurikulum 2013 yang efektif..
4.
Merencanakan tujuan, target, strategi untuk
mencapai target yang diharapkan.
5.
Mengembangkan efektivitas kepemimpinan
pembelajaran dengan prioritas meningkatakan penjaminan mutu pembelajaran
melalui kegiatan supervisi pembelajaran dan pendampingan.
6.
Meningkatkan sistem
informasi sekolah dalam menunjang pemenuhan delapan standar.
7.
Melaksanakan sistem pengukuran
kinerja dalam sistem penjaminan mutu
8.
Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
C.
Tujuan Supervisi
Meningkatnya kompetensi
manajerial dan kewirausahaan tim pengembang sekolah dalam memenuhi delapan standar nasional
pendidikan sehingga sekolah
1. Sekolah
Memiliki peta kebutuhan kompetensi siswa berdasarkan hasil analisis konteks
perkembangan illmu pengetahuan,
teknologi serta kebutuhan hidup siswa dalam perubahan jaman.
2. Sekolah
menentukan indikator pemenuhan Standaar Kompetensi Lulusan melalui musyawarah
pendidikan dan tenaga kependidikan sebagai dasar penetapan standar isi, proses,
penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, serta biaya.
3. Sekolah
memiliki dan merealisasikan Rencana Kerja Jangka Menengah
(RJKM)
dan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) sebagai dokumen rancangan perubahan dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
4. Sekolah
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan memenuhi
kriteria minimal yang mencakup:
·
Pengembangan Stuktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
·
Analisis Beban Belajar Siswa
·
Penetapan Kalender Akademik
·
Pedoman Pelaksanaan Program Muatan Lokal
Tingkat Satuan Pendidikan
·
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Ekstrakurikuler Tingkat Satuan Pendidikan
·
Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian Pembelajaran;
·
Peraturan Akademik Tingkat Satuan Pendidikan
·
Program Evaluasi Pelakasanaan Kurikulum 2013
5. Menghimpun
data pelaksanaan pembelajaran dalam
kelas melalui pelaksanaan supervisi dan pendampingan dalam rangka memastikan
bahwa proses pembelajaran dan penillaian memenuhi standar.
6. Mengembangkan
sistem informasi sebagai basis pengambilan keputusan.
7. Melaksanakan
program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi pengukuran
ketercapaian program pemenuhan standar nasioal pendidikan melalui kegiatan
penilaian kinerja belajar siswa,penilaian kinerja guru, penilaian kinerja
kepala sekolah, dan penilaian kinerja sekolah melalui EDS dan akreditasi, dan
perbaikan aktivitas belajar untuk seluruh warga sekolah
8. Melaksanakan
program evaluasi program sekolah dengan mempergunakan instrumen untuk
menghimpun data tetang keterlaksanaan proses dan ketercapaian hasil perubahan
yang sekolah tetapkan dalam rencana kegaitan.
D.
Indikator Kinerja;
Indikator Target Kinerja Pengawas
·
Melaksanakan tugas
pelaksanakan supervisi manajerial sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama
dengan sekolah.
·
Memiliki bukti pelaksanaan tugas.
·
Menghimpun data perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi keterlaksanaan dan ketercapaian program sekolah.
·
Merumuskan kesimpulan dan rekomendasi
perbaikan sebagai produk pelaksanaan pengawasan.
·
Memantau realisasi rekomendasi perbaikan
proses dan hasil dalam pengelolaan sekolah secara berkelanjutan.
·
Mengelola informasi hasil supervisi sebagai bahan laporan dan rekomendasi kebijakan Kepala Dinas Pendidikan
Strategi
Pengawasan, pembinaan, pendampingan sekolah diarahkan
pada pencapaian visi, misi, tujuan setiap satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan potensi yang dimilikinya dan meningkatkan sinnergi antar
sekolah dalam mengelola perubahan melalui kegiatan strategis berikut:
1.
Mengembangkan dokumen pengelolaan
kurikulum 2013;
·
Mengembangkan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (diadaptasi dari dokumen satu KTSP pada
kurikulum 2013
·
Mengembangkan dokumen Peta Beban Belajar
Siswa
·
Mengembangkan dokumen Kalender Akademik dan menggunakannya sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah.
·
Mengembangkan dokumen Program
Muatan Lokal Tingkat Satuan Pendidikan
·
Mengembangkan dokumen Program Ekstrakurikuler Tingkat Satuan Pendidikan
·
Mengembangkan dokumen Program Perbaikan Perencanaan,
Pelaksanaan, dan Penilaian Pembelajaran;.
·
Mengembangkan dokumen program pengembangan
keprofesian, sarana-prasarana, dan pembiayaan secara berkelanjutan untuk
mendukung pemenuhan pembelajaran tematik
terpadu (SD), keseimbangan dalam pengembangan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, pembelajaran saintifik yang dikuatkan dengan penerapan model
inkuiri, discovery, pebelajaran berbasis masalah, dan pembelajaran berbasis
tugas.
·
Mengembangkan dokumen pengelolaan data hasil
penilaian dalam bentuk buku nilai pegangan guru, sistem informasi hasil
penilaian belajar pada tingkat satuan pendidikan yang didukung dengan teknologi
informasi dan komunikasi, leger, dan buku induk.
·
Mengembangkan dokumen peraturan akademik
sebagai dasar penentuan tata tertib pembelajaran, kenaikan kelas dan kelulusan
peserta didik.
·
Mengembangkan dokumen pengaturan bimbingan
konseling dalam rangka memberikan bantuan atau penguatan sehingga seluruh siswa
dapat mengembangkan potensi dan prestasi dirinya secara optimal
·
Mengembangkan dokumen Program dan Evaluasi
Program Tahunan.
·
Mengembangkan dokumen sistem komunikasi
kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga sekolah dapat memanfaatkan sumber
daya untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pencitraan sekolah secara
berkelanjutan.
2.
Mengembangkan pemenuhan standar berbasis data
·
Menghimpun data melalui
kegiatan penilaian kinerja.
·
Mengolah data hasil
evaluasi kinerja
·
Mengelola data kinerja
yang diintegrasikan pada sistem informasi sekolah
·
Menafsirkan hasil
evaluasi
·
Menggunakan hasil
evaluasi untuk mengambil keputusan perbaikan mutu.
3. Meningkatkan otonomi
sekolah dalam mengembangkan keunggulan melalui kegiatan:
·
Menetapkan keputusan
bersama
·
Meningkatkan akurasi
keputusan berbasis data
·
Menetapkan target mutu dengan
dasar pertimbangan hasil evaluasi
·
Menetapkan standar
pengelolaan tingkat satuan pendidikan.
·
Mensosialisasikan data
secara trasparan
4. Meningkatkan prinsip
manajemen perubahan
·
Menetapkan rencana
kegiatan perubahan
·
Menetapkan tujuan dan indikator pencapaian target perubahan.
·
Menetapkan strategi dan
prosedur perubahan.
·
Mengembangkan pentahapan
kegiatan dengan menggunakan siklus perencanaan, pelaksanaan, pematauan, dan
perbaikan berkelanjutan (plan, do, chek,
dan act).
5.
Mengembembangkan
kegiatan supervisi pembelajaran dan pelaksanaan evaluasi secara berkala untuk
menjamin perbaikan mutu mengajar guru dan mutu belajar siswa secara
berkelanjutan.
6.
Mempersiapkan instrumen
dan menerapkan instrumen penilaian kinerja sekolah dalam merealisasikan
program.
7.
Mengembangkan sistem
informasi dan komunikasi yang mendukung perbaikan citra sekolah.
8.
Mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kegiatan:
·
membagi tugas,
menetapkan target kinerja, meningkatkan kompetensi, memberikan penghargaan,
mempromosikan,
·
Meningakatkan
keterampilan pendidik agar adaptif terhadap perkembangan kebutuhan keterampilan
abad ke-21
·
Meningkatan keunggulan
mutu TAS meliputi kegiatan administrasi persuratan, administrasi kesiswaan
seperti buku induk, keuangan, kurikulum, inventaris.
·
Meningkatkan mutu pengelolaan
data meliputi dokumentasi evaluasi
kinerja, dokumentasi program, dokumentasi penjaminan mutu- sistem informasi
berbasis TIK.
·
Mengelola pendidikan
meliputi mengelola data pendidik, memberikan tugas, menetapkan target kinerja,
mendapat pematauan, mendapat pelayanan peningkatan kompetensi, mendapatkan penghargaan/promosi
9. Mengelola sarana dan
prasarana meliputi kegiatan
·
Mengadakan, mencatat,
menggunakan, memelihari, dan menghapus barang.
·
Melakukan evaluasi kebutuhan,
menetukan prioritas, meningkatkan optimaliasi penggunaan, pengamanan,
mengevaluasi penggunaan.
·
Memenuhi ruang kelas yang sama dengan jumlah rombel,
memilik ruang perpustakaan yang efektif, memiliki labolatoriun IPA, memiliki
labolatorium TIK yang efektif, ruang kegiatan siswa
·
memiliki ruang kesenian,
memiliki tempat olah raga, memiliki tempat ibadah, memiliki wc yang bersih,
ruang produksi soal
·
Ruang kepala sekolah,
ruang guru, TU, ruang tamu, ruang
serbaguna.
·
Ruang belajar guru,
ruang UKS, ruang OSIS, ruang Bimbingan, ruang arsip/gudang
10.
Mengelola keuangan dan pembiayaan
·
Merumuskan pedoman investasi,
·
Mengembangkan sumber
pemasukan, pengeluaran, pencairan anggaran, penggalangan dana, dan pertanggungjawaban
·
Mengembangkan
administrasi keungan yang efisien, trasparan, dan akuntabel.
11.
Meningkatkan perbaikan budaya sekolah
secara berkelanjutan:
·
Menciptakan suasana
sekolah dengan menegakan disiplin melalui terbentuknya tata tertib siswa,
pendidik, TAS meliputi
·
Mengebangkan etika di
sekolah dalam bentuk saling hormat menghormati, melaksanakan ibadah, mengikuti
kegiatan belajar, kerukunan, sosial, cinta lingungan
·
Membangun nilai-nilai
kebersamaan dalam membangun lingkungan sekolah yang kondusif sebagai wahana
pengembang cita-cita tinggi, motivasi, daya juang, kerja sama,dan motif
berprestasi sebagaimana cita-cita yang tertuang dalam SKL.
12.
Mengelola lingkungan
·
Memelihara kebersihan,
keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan suasana kompetitif.
·
Mengembangkan lingkungan
sekolah yang aman dan produktif.
13. Mengelola kerja sama
kemitraan
·
Membangun kerja sama antar
pendidik, tenaga kependidikan, siswa, antar sekolah dalam provinsi, nasional
·
Mengembangkan kerja sama
dalam ruang lingkup global.
14.
Mengelola sistem informasi manajemen
sekolah
·
Mengembangkan sistem informasi
hasil evaluasi kinerja sekolah dalam mewujudkan target mutu
·
Mengembangkan sistem informasi
pengelolaan yang diintegrasikan pada TAS, SIM kesiswaan, ketenagaan, keuangan,
administrasi umum, administrasi akademik.
·
Mengembangkan sistem
informasi pembelajaran meliputi informasi perencanaan belajar, materi belajar,
penjaminan mutu pembelajaran, instrumen evalusi dan hasil evaluasi belajar
15.
Memberdayakan Instrumen
·
Akreditasi BAN-SM
·
EDS dan MSPD
·
Penilaian kinerja kepala
sekolah
·
Penilaian kinerja guru
·
Penilaian kinerja
belajar siswa.
·
Peningkatan kompetensi
para pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Penilaian standar
kompetensi lulusan
16.
Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
1) Evaluasi diri dan Supervisi kepala sekolah
· Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam
mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan,
pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi
serta perbaikan pekerjaan
2) Evaluasi diri dan Supervisi pendidik
· Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi penjaminan mutu dalam
mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan,
pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi
serta perbaikan pekerjaan
3) Evaluasii Diri dan Supervisi TAS
· Mendapatkan pelayanan supervisi sebagai realisasi pemjaminan mutu dalam
mengelola dokumen perencanaan, indikator dan target, pelaksanaan kegiatan,
pemantauan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi
serta perbaikan pekerjaan
E.
Materi Supervisi
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menggariskan sekolah wajib mengoptimalkan
fungsi manajemen merujuk pada ketentuan setiap satuan pendidikan wajib memenuhi
standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional (Permendiknas 19
tahun 2007) dan tugas utama pengawas adalah memantau, menilai, menganalisis
data, mebimbing, dan membina (Permendiknas 12 tahun 2007). Hal yang perlu
pengawas perhatitikan dalam menjalankan kewajiban adalah menguasai
prinsip-pinsip dalam pengawasan manajerial sebagai berikut:
1.
Menguasi prinsip-prinsip pengelolaan KTSP dan
Kurikulum 2013
2.
Menguasai metode, teknik dan
prinsipprinsip-supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
3.
Menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
4.
Menyusun metode kerja dan instrumen yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas
pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
5.
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan
administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan di sekolah.
6.
Membina kepala sekolah dan guru dalam
melaksanakan bimbingan konseling di
sekolah.
7.
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam
merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8.
Kompetensi Supervisi Manajerial Memantau
pelaksanaan standar nasional
9.
pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya
untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
10.
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
Teori yang dirujuk yaitu model PDCA Deming yang sangat populer dalam empat langkah dalam siklus interaktif PDCA (plan-do-check-act)
proses pemecahan masalah yang populer dengan
Deming cycle, Shewhart cycle,
Ada pun siklus proses pemecahan masalah dideskripsikan
pada gambar di bawah ini.
Perencanaan
(Plan)
Menetapkan
tujuan dan proses merupakan kegiatan penting dalam perencanaan agar program
dapat mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Pelaksanaan (DO)
Pelaksanaan
adalah mengimplementasikan rencana dalam proses dalam sekala yang kecil-kecil
jika segala sesuatunya memungkinka.
Monitor
(CHECK )
Melaksanakan
pemantauan pelaksanaan dan membandingkan dengan hasil yang dapat dicapai
sehingga jelas bedananya antara input dengan output.
Tindak Perbaikan (ACT)
Hasil
pemantauan menjadi bahan pembangunan sistem informasi pengawas yang selanjutnya
dianalisis, ditafsirkan, disimpulkan, dan dilaporkan untuk menjadi dasar untuk melaksanakan perbaikan mutu
selanjutnya dan bahan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Pendekatan
Pendekatan supervisi adalah multi proses, partisipatif dan kolaboratif baik dalam
peningkatan standar maupun dalam penjaminan mutu dalam memfasilasi sekolah
mewujudkan keunggulan komparatif, kompetitif dan komperhensif dari mulai kebijakan dan program hingga pengukuran
kinerja
F.
Metode Supervisi
Supervisi dilaksanakan dengan menggunakan metode berikut:
1) Studi dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan
kerja kelompok, presentasi, dan transaksi tindaklanjut.
2) Pemantauan perkembangan keyakinan pada perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan serta penjaminan mutu.
3) Bimbingan dalam peningkatan dan perbaikan mutu
berkelanjutan
4) Pembinaan terhadap pendidik dan tenaga pendidik under
performance;
5) Pendampingan dalam perbaikan mutu berkelanjutan
6) Evaluasi dan refleksi
G.
Teknik
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam kunjungan kerja
rutin pengawas dengan mengkonfirmasikan terlebih dahulu rencana pembinaan dan sekolah
mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pelaksanaan supervisi ini melibatkan
pemangku kepentingan utama yaitu kepala sekolah, wakasek dan tata usaha dalam
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan penjaminan mutu.
H.
Media Penyajian/Alat bantu Penyajian :
1. Power Point
2. Data Hasil Analisis Evaluasi Diri Sekolah
3. Dokumen Program Sekolah
4.
Dokumen Rencana
Pengawasan Dan Pembinaan
5. Instrumen Evaluasi Pemenuhan Delapan Standar Nasional
6.
Laporan
I. Langkah
Pelaksanaan :
1. Pendahuluan
Diskusi tentang kultur sekolah yang dikaitkan dengan keyakinan
yang tinggi yang harus pengelola kembangkan sebagai dasar peningkatan target
mutu dalam menerapkan stadar. Ini ditindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah
kegiatan satuan pendidikan, menyiapkan
instrumen kinerja perbaikan dan penjaminan mutu. Kemudian melakukan uji coba
penjaminan dan pengolahan data.
2. Kegiatan Inti :
a. Menghimpun data kinerja hasil evaluasi sekolah
b. Melakukan evaluasi ulang tingkat
kinerja perencanaan peningkatan dan penjaminan mutu pengelolaan
c. Melakukan pemantauan sistem perencanaan
d. Meningkatan bimbingan dalam berbaikan rencana.
e. Meningaktan aktivitas pemantauan pelaksanaan secara kolaboratif
f. Meningkatkan aktivitas pengolahan hasil
g. Melasanakan pembinaan perbaikan kinerja
h. Melakukan refleksi atas kegiatan
i. Mendokumentasikan hasil yang dicapai
3. Kegiatan Akhir : Tindak lanjut supervisi untuk memantau untuk memastikan
bahwa seluruh keyakinan dan target mutu dapat sekolah wujudkan secara bertahap.
4. Refleksi
5. Tindaklanjut.
J.
Rencana Kunjungan
Disesuaikan dengan jadwal yang ada
K.
Evaluasi
Instrumen pemantauan sebagai dasar untuk mengembangkan
tindaklanjut pembinaan dimuat dalam lampiran program dan manjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari program ini.
L.
Referensi :
3. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan dan PP 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional
Pendidikan.
4. Permendiknas No 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah
5. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
8. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Betway Casino Review & Bonus Code - DrmCad
BalasHapusThe welcome bonus is a 의왕 출장샵 big reward, with the maximum 여주 출장안마 amount on offer 제천 출장샵 to be used on 남원 출장마사지 the bet of £10 (or more). The Betway Casino 동해 출장샵 has a wide range of