Kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai kompetensi tertentu yang mendukung pelaksanaan tugasnya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah telah menetapkan lima dimensi kompetensi yang harus dikuasai kepala sekolah/madrasah yaitu kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan dan sosial.
Hasil penelitian tentang kompetensi dan kepemimpinan dari 405 kepala sekolah/madrasah tujuh kab/kota di wilayah Surakarta (Siswandari, 2011) menunjukkan bahwa kompetensi yang paling tinggi yang dimiliki kepala sekolah adalah kompetensi kepribadian, kemudian berturut-turut menempati urutan yang lebih rendah adalah kompetensi sosial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi manajerial. Disamping itu yang paling memprihatinkan adalah kemampuan memimpin para kepala sekolah sampel (leadership skills) masih relative rendah.
Sumber :
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini