Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah/madrasah terdiri dari Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi. Rincian Standar Kepala Sekolah terdapat dalam lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Breaking News
