PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018: Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS; b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan masukkan ke dalam blog ini